1. Pada halaman portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih akan diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal. Pilihlah provinsi yang sesuai dengan tempat tinggal di kartu tanda penduduk (KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, selanjutnyadiminta untuk memasukan kabupaten/kota domisili. Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom “NIK” yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
4. Kemudian, ketikkan nama di kolom “Nama” yang letaknya di samping kolom “NIK”. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
5. Terakhir, klik ikon “cari pemilih” yang ada di sebelah kanan kolom “Nama”.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.



Pernah dimuat di makasar terkini