Kode-kode Mutasi:
  1. Mutasi dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 5
  1. Mutasi Dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ke Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Pastikan peserta dan tanggungan tidak ada tunggakan sampai bulan terlapor
  • Kode Mutasi 6
  1. Mutasi dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 8
  1. Penambahan WNA (Warga Negara Asing) Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Menggunakan file excel kolom 34
  1. Penambahan tanggungan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 99
  1. Update gaji peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 4
  1. Update faskes peserta dan tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 3
  1. Update Identitas peserta dan tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 1
  1. Nonaktif kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Kode Mutasi 7



Mulai Tanggal 31 Januari 2019 aplikasi faktur pajak error karena akan ada versi baru dari 2.1 ke 2.2.
Hal ini sampai sabtu 02 Februari 2019. Kita tunggu update nya di website pajak



untuk download aplikasi efaktur 64 Bit
<<<DOWNLOAD DISINI>>>

untuk download aplikasi efaktur 32 Bit
<<<DOWNLOAD DISINI>>> 

Pengguna Aplikasi e-Faktur yang telah melakukan registrasi, namun karena sesuatu hal harus melakukan registrasi ulang, dapat melakukan reset registrasi Secara Mandiri. Prosedur melakukan registrasi ulang aplikasi e-faktur dapat Anda baca di Manual Klik Disini
 
Manual Instalasi Sertifikat Elektronik untuk melakukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diunduh di sini

Cara Instalasi klik disini
Untuk install template blog menggunakan file XML ikuti 3 step berikut ini :


1. Login ke Blogger

2. Klik Theme seperti nomor 1 dan dilanjutkan klik nomor 2


sebelum upload template baru, anda HARUS BACKUP TEMPLATE LAMA ANDA. Karena akan Hilang

3. Setelah Klik seperti nomor 2. Maka ankan muncul seperti berikut ini

Browse file XML anda yang telah anda siapkan dikomputer anda. Setelah upload, anda sudah berhasil mengganti template lama ( bawaan blogger ) menjadi template Blog yang anda suka.

Selamat berkreativitas

SEGMENTASI PEMEKATAN
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI


PENGATURAN KERJASAMA OPERASI
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI BADAN USAHA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI




SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS BADAN USAHA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI





SYARAT KUALIFIKASI KEUANGAN BADAN USAHA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI



EVALUASI TEKNIS PENAWARAN
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI




EVALUASI HARGA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI


RAPAT PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
  1. PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah BAHP diterima oleh PPK dari Pokja
  2. Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia, dilaksanakan untuk memastikan pemenang memenuhi ketentuan :
  • Keberlakuan data isian kualifikasi
  • Bukti sertifikat kompetensi personil menajerial
  • Kewaiban melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi atau analis yang belum bersertifikasi pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan
  • Pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, paling sedikit pembahasan terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan dan jenis keahlian

PENGATURAN LAINNYA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI




KETENTUAN UMUM

1. HIRARKI PENGATURAN



2. SIKLUS PENGADAAN BARANG/JASA


STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN 
TENDER, SELEKSI & TENDER CEPAT
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi



TAHAP PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI

PRAKUALIFIKASI 

TINDAK LANJUT PRAKUALIFIKASI GAGAL

PASCAKUALIFIKASI
  1. Bersamaan dalam proses pemilihan
  2. Evaluasi kualifikasi bersamaan dengan evaluasi dokumen penawaran (administrasi, teknis, harga)
  3. Tidak ada peserta lulus kualifikasi __> tender Gagal

PENETAPAN PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
  1. Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif
  2. Syarat Kualifikasi : Administrasi/Legalitas, Teknis dan Keuangan



PERSYARATAN ADMINISTRASI/LEGALITAS
  1. Izin Usaha
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
  4. Tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
  5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menikatkan diri pada kontrak
  6. Kartu Tanda Penduduk
  7. Surat Pernyataan Pakta Integritas
  8. Surat Pernyataan :
  • tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
  • tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
  • yang bertindak untuk dan atas badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
  • pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pemimpin dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Megara
  • Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan 
  • Data Kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorium/kerjasama/kemitraan/bentuk kerjasama lain.

PERSYARATAN TEKNIS 

PERSYARATAN KEUANGAN PENYEDIA
BARANG/JASA LAINNYA/JASA KONSULTANSI

Penyedia Non Kecil memiliki kemampuan keuangan berupa sisa kemampuan Nyata (SKN)


EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN

EVALUASI TEKNIS
  1. Apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga secara berulang (E-reverse Aucation)
  2. Apabila hanya 1 (satu) peserta yang lulus evaluasi teknis maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisasi dan harga

EVALUASI HARGA

Evaluasi Kewajaran Harga : Apabila harga penawaran setelah koreksi aritmatik < 80% HPS
  • meneliti dan menilai kewajaran harga berdasarkan informasi terkini harga penawaran dan/atau harga satuan di pasar
  • mengevaluasi alasan harga penawaran dan/atau harga satuan yang tidak wajar
  • apabila harga penawaran dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender dan harus bersedia untuk menaikan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari total HPS
  • apabila hasil evaluasi dan klarifikasi kewajaran hingga penawaran dinyatakan tidak wajar maka penawaran digugurkan

PENUNJUKAN PENYEDIA
  1. Pembuktian Kualifikasi hanya dilakukan pada Calon Pemenang
  2. Apabila Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan Penyedia dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat (apabila ada), selama masa berlaku penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya

TENDER/SELEKSI GAGAL DAN TIDAK LANJUTNYA

TENDER CEPAT

Pelaksanaan Tender Cepat :
  1. Peserta sudah terkualifikasi dalam SIKAP
  2. Peserta hanya memasukan penawaran harga
  3. Evaluasi penawaran harga dilakukan oleh aplikasi 
  4. Penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah
  5. setelah masa penyampaian penawaran harga berakhir, dilakukan reverse action dalam kurun waktu tertentu sebagaimana ditetapkana dalam LDP 

STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN 
PENUNJUKAN LANGSUNG
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi

Pelakasanaan penunjukan langsung dilaksanakan dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih dengan disertai negoisasi teknis maupun harga.



STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN 
PENGADAAN LANGSUNG
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi

Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan kepada 1 (satu) Pelaku usaha dengan cara sebagai berikut :
  1. Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi; atau
  2. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi, negoisasi teknis, dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK
Isu Pengaturan :
  1. Hanya untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK
  2. evaluasi kualifikasi dan evaluasi teknis menggunakan sistem gugur (pass and fail)


STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI

Sehubungan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PUPR No. 14/SE/M/2018, Ada beberapa perubahan peraturan untuk Jasa Konsultansi Konstruksin diantaranya sebagai berikut :


1.SEGMENTASI PEMAKETAN


 2. PENGATURAN KERJASAMA OPERASI (KSO)


3. SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI BADAN USAHA


4. SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS BADAN USAHA


5. EVALUASI TEKNIS PENAWARAN



6. RAPAT PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA
 
 

SURAT EDARAN MENTERI PUPR NO.14/SE/M/2018

PEMBERLAKUAN STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI


Ruang Lingkup Surat Ederan Menteri PUPR NO.14/SE/M/2018 :




 


1. METODE TENDER/SELEKSI
2.a.  JADWAL TAHAPAN TENDER METODE PASCAKUALIFIKASI

2.b. JADWAL TAHAPAN SELEKSI SISTEM KUALITAS DAN BIAYA

 
3. STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN (SDP)








Followers

:::

BYPASS IKLAN --> Enteni sedelo...

:::. Translate this Blog .:::