Sehubungan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PUPR No. 14/SE/M/2018, Ada beberapa perubahan peraturan untuk Jasa Konsultansi Konstruksin diantaranya sebagai berikut :
1.SEGMENTASI PEMAKETAN
2. PENGATURAN KERJASAMA OPERASI (KSO)
3. SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI BADAN USAHA
4. SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS BADAN USAHA
5. EVALUASI TEKNIS PENAWARAN
6. RAPAT PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA
0 comments:
Post a Comment