SEGMENTASI PEMEKATAN
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGATURAN KERJASAMA OPERASI
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI BADAN USAHA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS BADAN USAHA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SYARAT KUALIFIKASI KEUANGAN BADAN USAHA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
EVALUASI TEKNIS PENAWARAN
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
EVALUASI HARGA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
RAPAT PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
- PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah BAHP diterima oleh PPK dari Pokja
- Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia, dilaksanakan untuk memastikan pemenang memenuhi ketentuan :
- Keberlakuan data isian kualifikasi
- Bukti sertifikat kompetensi personil menajerial
- Kewaiban melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi atau analis yang belum bersertifikasi pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan
- Pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, paling sedikit pembahasan terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan dan jenis keahlian
PENGATURAN LAINNYA
0 comments:
Post a Comment