SEGMENTASI PEMEKATAN
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI


PENGATURAN KERJASAMA OPERASI
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI BADAN USAHA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI




SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS BADAN USAHA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI





SYARAT KUALIFIKASI KEUANGAN BADAN USAHA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI



EVALUASI TEKNIS PENAWARAN
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI




EVALUASI HARGA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI


RAPAT PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
  1. PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah BAHP diterima oleh PPK dari Pokja
  2. Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia, dilaksanakan untuk memastikan pemenang memenuhi ketentuan :
  • Keberlakuan data isian kualifikasi
  • Bukti sertifikat kompetensi personil menajerial
  • Kewaiban melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi atau analis yang belum bersertifikasi pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan
  • Pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, paling sedikit pembahasan terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan dan jenis keahlian

PENGATURAN LAINNYA
PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI




0 comments:

Post a Comment

Followers

:::

BYPASS IKLAN --> Enteni sedelo...

:::. Translate this Blog .:::