KETENTUAN UMUM
1. HIRARKI PENGATURAN
2. SIKLUS PENGADAAN BARANG/JASA
STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN
TENDER, SELEKSI & TENDER CEPAT
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
TAHAP PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
PRAKUALIFIKASI
TINDAK LANJUT PRAKUALIFIKASI GAGAL
PASCAKUALIFIKASI
- Bersamaan dalam proses pemilihan
- Evaluasi kualifikasi bersamaan dengan evaluasi dokumen penawaran (administrasi, teknis, harga)
- Tidak ada peserta lulus kualifikasi __> tender Gagal
PENETAPAN PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
- Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif
- Syarat Kualifikasi : Administrasi/Legalitas, Teknis dan Keuangan
PERSYARATAN ADMINISTRASI/LEGALITAS
- Izin Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
- Tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
- Secara hukum mempunyai kapasitas untuk menikatkan diri pada kontrak
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Pernyataan Pakta Integritas
- Surat Pernyataan :
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
- tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
- yang bertindak untuk dan atas badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
- pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pemimpin dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Megara
- Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
- Data Kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar
- Dalam hal Peserta akan melakukan konsorium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorium/kerjasama/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
PERSYARATAN TEKNIS
PERSYARATAN KEUANGAN PENYEDIA
BARANG/JASA LAINNYA/JASA KONSULTANSI
Penyedia Non Kecil memiliki kemampuan keuangan berupa sisa kemampuan Nyata (SKN)
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
EVALUASI TEKNIS
- Apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga secara berulang (E-reverse Aucation)
- Apabila hanya 1 (satu) peserta yang lulus evaluasi teknis maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisasi dan harga
EVALUASI HARGA
Evaluasi Kewajaran Harga : Apabila harga penawaran setelah koreksi aritmatik < 80% HPS
- meneliti dan menilai kewajaran harga berdasarkan informasi terkini harga penawaran dan/atau harga satuan di pasar
- mengevaluasi alasan harga penawaran dan/atau harga satuan yang tidak wajar
- apabila harga penawaran dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender dan harus bersedia untuk menaikan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari total HPS
- apabila hasil evaluasi dan klarifikasi kewajaran hingga penawaran dinyatakan tidak wajar maka penawaran digugurkan
PENUNJUKAN PENYEDIA
- Pembuktian Kualifikasi hanya dilakukan pada Calon Pemenang
- Apabila Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan Penyedia dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat (apabila ada), selama masa berlaku penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya
TENDER/SELEKSI GAGAL DAN TIDAK LANJUTNYA
TENDER CEPAT
Pelaksanaan Tender Cepat :
- Peserta sudah terkualifikasi dalam SIKAP
- Peserta hanya memasukan penawaran harga
- Evaluasi penawaran harga dilakukan oleh aplikasi
- Penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah
- setelah masa penyampaian penawaran harga berakhir, dilakukan reverse action dalam kurun waktu tertentu sebagaimana ditetapkana dalam LDP
STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN
PENUNJUKAN LANGSUNG
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
Pelakasanaan penunjukan langsung dilaksanakan dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih dengan disertai negoisasi teknis maupun harga.
STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN
PENGADAAN LANGSUNG
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan kepada 1 (satu) Pelaku usaha dengan cara sebagai berikut :
- Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi; atau
- Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi, negoisasi teknis, dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK
Isu Pengaturan :
- Hanya untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK
- evaluasi kualifikasi dan evaluasi teknis menggunakan sistem gugur (pass and fail)