Harga per tanggal 1 Februari 2020 
JENIS
MEREK
HARGA
UMUM
HARGA 
REKOMENDASI
HARGA MITRA
VAKSIN
Tuberkulosis
BCG
300.000     
 275.000
250.000   
Hepatitis B (rekombinan)
Hepatitis B anak
120.000    
 105.000
90.000
Engerix B anak
130.000
 118.000
106.000
Euvax B Anak
120.000
 106.000
91.000
Hepatitis B Dewasa
160.000
 140.000
135.000
Engerix B Dewasa
200.000
 175.000
150.000
Euvax B Dewasa
180.000
 160.000
140.000
Polio (Suntik)
Polio (sabin)
90.000
 86.000
85.000
Imovax Polio
190.000
 175.000
160.000
Polio Biofarma (Anak)
175.000
 160.000
150.000
Polio Biofarma (Dewasa)
195.000
 175.000
160.000
Difteri, Pertusis, Tetanus
Jerap DpaT
141.000
 139.000
136.000
Infanrix
330.000
 313.000
296.000
tripacel
440.000
414.000
403.000
Campak
Campak
155.000
 143.000
131.000
HIB
Hiberix
250.000
 233.000
215.000
Act-Hib
290.000
 274.000
257.000
Difteri, Pertusis, Tetanus, Polio
Tetraxim
335.000
 320.000
304.000
Difteri, Pertusis, Tetanus, Hib
Infanrix- Hib
435.000
407.000
383.000
Pentaxim
750.000
725.000
680.000
Difteri, Pertusis, Tetanus, Hib, Polio
Pediacel
850.000
810.000
760.000
infanrix-Hib-IPV
650.000
605.000
575.000
Difteri, Pertusis, Tetanus, Hib, Polio, Hepatitis B
Infanrix hexa
 780.000
 755.000
710.000
Hexaxim
990.000
950.000
870.000
Difteri, Pertusis, Tetanus, Hib, Hepatitis B
pentabio
230.000
 195.000
160.000
Tetanus, Difteri ( Dosis kecil)
Bio Td
150.000
 130.000
120.000
Tetanus                                   
Bio TT
150.000
140.000
130.000
Jerap TT
150.000
 130.000
120.000
Tetanus, Difteri ( Dosis kecil), pertusis (dosis kecil)
Boostrix
350.000
 330.000
310.000
Tetanus, Difteri ( Dosis kecil), pertusis (dosis kecil)
Jerap DT
150.000
 140.000
125.000
Gondong, Campak, Rubella (MMR)
Trimovax
205.000
 185.000
165.000
MR (Campak, Rubella)
 450.000
MMR II
475.000
 445.000
415.000
Rotavirus (1 strain)
Rotarix
360.000
 350.000
320.000
Rotavirus (5 strain)
Rotateq
320.000
 300.000
280.000
Pneumonia (PCV 10)
Synflorix
640.000
620.000
580.000
Pneumonia (PCV 13)                       
Prevnar 13
870.000
831.000
783.000
Pneumonia (PPSV 23)
Pneumo 23
 355.000
351.000
341.000
Hepatitis A
Havrix anak
400.000
375.000
340.000
Avaxim anak
 450.000
410.000
380.000
Havrik dewasa
380.000
360.000
340.000
Avaxim dewasa
520.000
480.000
440.000
Hepatitis A, Hepatitis B
Twinrix
450.000
425.000
395.000
Influenza (3 strain)
Vaxigrip anak
210.000
 190.000
165.000
Fluarix dewasa
210.000
 195.000
180.000
Flubio dewasa
190.000
 175.000
160.000
Vaxigrip dewasa
210.000
 196.000
182.000
Influenza (4 strain)
Fluquadri anak
290.000
 265.000
240.000
Fluquadri dewasa
350.000
 315.000
280.000
Meningitis (MPSV 4)
Mencevax ACWY
360.000
 345.000
330.000
Meningitis (MCV 4)
Menveo
620.000
 590.000
540.000
Menivax
295.000
320.000
310.000
Formening
295.000
320.000
310.000
Tifoid
Typherix
190.000
 170.000
150.000
Typhim-vi
330.000
 300.000
280.000
Tifoid, Hepatitis A
Vivaxim
850.000
820.000
780.000
Cacar air /Varicella
Varilrix
520.000
500.000
460.000
Varivax
630.000
600.000
550.000
Varicella
480.000
 450.000
400.000
HPV/ Kanker serviks (2 strain)
Cervarix
820.000
790.000
760.000
HPV/ kanker serviks dan kutil kelamin (4 strain)
Gardasil
950.000
910.000
870.000
Rabies
Verorab
310.000
 280.000
250.000
Japanese encephalitis
Imojev
450.000
 425.000
390.000
Test PDD
Mantoux Test/PPD
250.000
Demam berdarah / Dengue
 Dengvaxia
 1.150.000
 1.115.000
 1.080.000
Yellow Fever
Stamaril
650.000
625.000
580.000
SERUM
Anti Difteri Serum
BIOADS
1.123.000
1.030.000
Anti tetanus serum
BIOADS- 15
220.000
170.000
Anti bisa ular
BIOSAVE
600.000
513.000
Anti rabies
Favirab (serum rabies equine)
1.150.000
1.100.000
Imogam rabies (serum rabies)
3.067.000
2.934.000
Anti Hepatitis B
HYPERHEP
3.100.000
LAIN-LAIN
CEK HbsAg
70.000
Surat Keterangan Vaksin
5000
Buku ICV
250




sumber: raisha klinik

Jika blog Anda dimonetisasi dengan penyedia pihak ketiga, atau telah mengintegrasikan AdSense secara manual di blog, Anda perlu menyiapkan isi file ads.txt secara manual.

  1. Login ke Blogger.
  2. Di kiri atas, klik Panah bawah .
  3. Klik blog tempat Anda ingin menyiapkan file ads.txt.
  4. Di bagian kiri, klik Setelan.
  5. Di bagian "Setelan", klik Preferensi penelusuran.
  6. Di bagian "Monetisasi", temukan "ads.txt kustom" lalu klik Edit.
  7. Klik Ya.
  8. Salin setelan dari penyedia monetisasi pihak ketiga dan tempelkan di kotak teks.
  9. Klik Simpan setelan.
  10. Opsional: Untuk memeriksa isi file ads.txt Anda, buka http://<alamat blog Anda>/ads.txt.
Catatan: Jika blog Anda tidak dimonetisasi, atau hanya dikonfigurasi untuk menjalankan AdSense menggunakan integrasi Blogger-AdSense, Anda tidak perlu menyiapkan ads.txt secara manual. Blogger akan melakukannya untuk Anda. Baca lebih lanjut tentang ads.txt untuk AdSense.


SUMBER : support.google.com




Film Anak Indonesia yang di kemas oleh Channel Youtube "Galeri Anank Indonesia" adalah Film Anak-Anak untuk pengembangan bakat dan potensi supaya mereka memiliki kemampuan dalam seni peran dan untuk mengarahkan mereka memiliki cita-cita dalam hal dunia multimedia.
Galeri Anak Indonesia sebagai wadah pengasah bakat, berusaha membimbing dan mengajari cara berdialog, akting didepan kamera, menghfalkan naskah serta mengatur dialog meraka agar terlihat natural.
Setiap hari libur sekolah Anak-anak rutin untuk menjalani pengambilan gambar yang telah ditentukan oleh para pengelola bakat, antusias mereka menjalani hal ini membuat suasana menjadi hidup dan ramai sehingga semangat pun timbul dengan sendirinya pada pribadi mereka masing-masing.

Tonton Channel mereka di Youtube :


Hal baru untuk anak-anak daerah menjalani shooting dan itu hal yang belum pernah dilakukan dalam kenidupan sehari-hari oleh anak seusia mereka hidup disuatu daerah. Galeri Anak Indonesia mempunyai gagasan baru untuk mencari potensi anak-anak kampung pun bisa melakukan seperti apa yang dilakukan oleh anak-anak perkotaan yang mempunyai fasilitas lengkap dan biaya yang mendukung.

Dengan alat kamera, pencahayaan, mikrofon, serta sumberdaya manusia untuk mengolah hasil rekaman minim. Tetapi semuanya bersemangat untuk menciptakan prestasi yang positif dan menjadi tontonan, edukasi baik untuk Keluarga Indonesia.

Semangat berprestasi - Salam terbaik dari Galeri Anak Indonesia untuk Anak Indonesia

Permasalahan teknis software PPh badan memang sering terjadi untuk beberapa pengguna yang membuat bingung. Diantaranya adalah saat memindahkan databse ke komputer lain, database tersebut menjadi kosong.
PPh setelah diinstall akan tersimpan di :
C:\Program Files\DJP\ (untuk windows 32 bit)
C:\Program Files(x86)\DJP\ (Untuk windows 64 bit)

Seharusnya database tersebut tersimpan di folder diatas, karena user tidak menggunakan administrator maka database tersimpan di virtual store.

Berikut solusinya :

Buka folder dialamat berikut : C:\Users\NAMA_PC_ANDA\AppData\Local\VirtualStore\Program Files (x86)\DJP

Didalam folder DJP tersebut terdapat folder eSPT PPh 4(2) ataupun PPH23, copy database nya dan masukkan ke komputer yang akan dipakai.


Selamat Mencoba

Jika ini membantu, anda bisa traktir kopi disini



Pemerintah dengan layanan BPJS Kesehatan bertujuan mulia untuk melayani kesehatan Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan BPJS Kesehatan seluruh lapisan Masyarakat akan mendapat manfaat dalam pelayanan medis, sehingga Rakyat Indonesia Sehat secara Jasmani dan Rohani.
BPJS Kesehatan program dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu, tidak dibebankan iuran sama sekali yaitu Rp 0. Bpjs sendiri dibagi beberapa kelas yaitu : kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 yang masing-masing kelas besaran iuran akan berbeda-beda. Sedangan bpjs ada 2 kategori yaitu bpjs kesehatan pribadi dan bpjs kesehatan badan usaha.
Bpjs kesehatan pribadi yaitu setiap warga negara yang mampu membayar iuran secara pribadi dan mendaftarkan secara pribadi dengan NIK dan Nomor KK. Sedangkan BPJS kesehatan badan usaha adalah bpjs yang terdaftar diperusahan, pesertanya adalah karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut.

Pemerintah menghimbau setiap Rumah sakit harus melayani pasien yang tertanggung oleh BPJS kesehatan berdasarkan rujukan dari klinik pratama (fasilitas kesehatan utama). Jika faskes utama tidak bisa melayani dari segi tenaga medis atau alat medis, maka pasien dirujuk ke rumah sakit besar.

Contoh kasus: pasien yang sedang hamil meminta rujukan ke rumah sakit besar untuk kontrol kehamilan setiap bulannya, klinik sebagai faskes utama memberikan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama. Setelah rujukan selesai dibuat, maka pasien datang ke rumah sakit besar untuk menjalani kontrol. Setiba di rumah sakit besar, pasien disambut dengan baik dan pelayanan yang baik (suatu keharusan), setelah pemeriksaan sang dokter berkata "untuk kontrol dipuskesmas saja ya, karena di rumah sakit besar hanya melayani kalau klinik/puskesmas tidak bisa". Apakah demikian??????

Cerita ini akan bersambung setelah cerita real sudah berlanjut....
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 01/PJ./2006 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang menjadi dasar pengisian kode Jenis Pajak dalam Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan APBN, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Surat Setoran Pajak; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313); 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri; 6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar; 7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002, dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Kantor Penerima Pembayaran Dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : (1) Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau setoran pajak. (2) Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran. (3) SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. (5) SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. (6) SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri) adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang bentuk, ukuran dan isinya sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Satu SSP Standar maupun SSP Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/STP, dengan menggunakan satu MAP/Kode Jenis Pajak dan satu Kode Jenis Setoran. Pasal 3 (1) SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih berhak menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan. (2) SSP Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang peruntukannya sebagai berikut : Lembar ke-1 : Untuk Arsip Wajib Pajak; Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); Lembar ke-3 : Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP; Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran; Lembar ke-5 : Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku. (3) SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 (1) SSP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak. (2) SSP Khusus dicetak : a. pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar; b. terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP). (3) SSP Khusus dapat diperbanyak yang berfungsi sama dengan lembar ke-5 SSP Standar sebagai pengganti bukti potong/bukti pungut, dengan diberi cap dan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang oleh Kantor Penerima Pembayaran. (4) SSP Khusus paling sedikit memuat keterangan-keterangan sebagai berikut : a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. Nama Wajib Pajak; c. Identitas Kantor Penerima Pembayaran; d. Mata Anggaran Penerimaan (MAP) / Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran; e. Masa Pajak dan atau Tahun Pajak; f. Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT); g. Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan h. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP). (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a, SSP Khusus digunakan untuk pembayaran : a. Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran Fiskal Luar Negeri (MAP/Kode Jenis Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 100) yang dibayar pada counter-counter di bandar udara dan pelabuhan laut; b. Pajak Penghasilan Pasal 26 Subjek Pajak Luar Negeri (MAP/Kode Jenis Pajak 411127, semua Kode Jenis Setoran) baik untuk perorangan maupun badan; c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan (MAP/Kode Jenis Pajak 411221, Kode Jenis Setoran 104); d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (MAP/Kode Jenis Pajak 411221, Kode Jenis Setoran 101 atau 102); e. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan PPN Impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (MAP/Kode Jenis Pajak 411123); f. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut (MAP/Kode Jenis Pajak 411122, Kode Jenis Setoran 900); g. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (MAP/Kode Jenis Pajak 411221, Kode Jenis Setoran 900); h. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (MAP/Kode Jenis Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 402) sepanjang telah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP; i. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (MAP/Kode Jenis Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 403) sepanjang telah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP; j. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (MAP/Kode Jenis Pajak 411211, Kode Jenis Setoran 103). (6) Kantor Penerima Pembayaran diperkenankan melayani pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur Jenderal Pajak. (7) Kantor Penerima Pembayaran yang telah terhubung secara on line dengan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat melayani pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus. Pasal 5 (1) SSPCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor. (2) SSPCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 8 (delapan) yang peruntukannya sebagai berikut : Lembar ke-1a : untuk KPBC melalui Penyetor/ Wajib Pajak; Lembar ke-1b : untuk Penyetor/Wajib Pajak; Lembar ke-2a : untuk KPBC melalui KPPN; Lembar ke-2b dan ke-2c : untuk KPP melalui KPPN; Lembar ke-3a dan ke-3b : untuk KPP melalui Penyetor/WP atau KPBC; Lembar ke-4 : untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia. (3) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah SSPCP lembar ke-3a. (4) Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor, maka SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah foto kopi SSPCP lembar ke-3a. (5) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh adalah SSPCP lembar ke-3b. (6) SSPCP yang diterima KPP dari KPPN, digunakan untuk administrasi penerimaan Pajak Penghasilan adalah SSPCP lembar ke-2b. (7) SSPCP yang diterima KPP dari KPPN, digunakan untuk administrasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai adalah SSPCP lembar ke-2c. (8) Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor, maka untuk administrasi penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah digunakan foto kopi SSPCP lembar ke-2c. Pasal 6 (1) SSCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara dari cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. (2) SSCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 6 (enam) yang peruntukannya sebagai berikut : Lembar ke-1a : untuk KPBC melalui Penyetor/ Wajib Pajak; Lembar ke-1b : untuk Penyetor/Wajib Pajak; Lembar ke-2a : untuk KPBC melalui KPPN; Lembar ke-2b : untuk KPP melalui KPPN; Lembar ke-3 : untuk KPP melalui Penyetor/ Wajib Pajak; Lembar ke-4 : untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia. Pasal 7 (1) Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat ketetapan pajak maka pelunasan kekurangan pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan SSPCP. (2) Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat ketetapan pajak maka pelunasan kekurangan pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan SSCP. Pasal 8 (1) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2006. (2) Dalam hal Wajib Pajak menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, pengisian MAP/Kode Jenis Pajak dilakukan dengan cara menambahkan 2 digit di samping kolom MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi 6 digit. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengisi Surat Setoran Pajak dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003) untuk pembayaran sampai dengan 30 Juni 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut diperlakukan sama dengan MAP/ Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Januari 2006 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO NIP 060027375

Followers

:::

BYPASS IKLAN --> Enteni sedelo...