Pemerintah dengan layanan BPJS Kesehatan bertujuan mulia untuk melayani kesehatan Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan BPJS Kesehatan seluruh lapisan Masyarakat akan mendapat manfaat dalam pelayanan medis, sehingga Rakyat Indonesia Sehat secara Jasmani dan Rohani.
BPJS Kesehatan program dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu, tidak dibebankan iuran sama sekali yaitu Rp 0. Bpjs sendiri dibagi beberapa kelas yaitu : kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 yang masing-masing kelas besaran iuran akan berbeda-beda. Sedangan bpjs ada 2 kategori yaitu bpjs kesehatan pribadi dan bpjs kesehatan badan usaha.
Bpjs kesehatan pribadi yaitu setiap warga negara yang mampu membayar iuran secara pribadi dan mendaftarkan secara pribadi dengan NIK dan Nomor KK. Sedangkan BPJS kesehatan badan usaha adalah bpjs yang terdaftar diperusahan, pesertanya adalah karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut.
Pemerintah menghimbau setiap Rumah sakit harus melayani pasien yang tertanggung oleh BPJS kesehatan berdasarkan rujukan dari klinik pratama (fasilitas kesehatan utama). Jika faskes utama tidak bisa melayani dari segi tenaga medis atau alat medis, maka pasien dirujuk ke rumah sakit besar.
Contoh kasus: pasien yang sedang hamil meminta rujukan ke rumah sakit besar untuk kontrol kehamilan setiap bulannya, klinik sebagai faskes utama memberikan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama. Setelah rujukan selesai dibuat, maka pasien datang ke rumah sakit besar untuk menjalani kontrol. Setiba di rumah sakit besar, pasien disambut dengan baik dan pelayanan yang baik (suatu keharusan), setelah pemeriksaan sang dokter berkata "untuk kontrol dipuskesmas saja ya, karena di rumah sakit besar hanya melayani kalau klinik/puskesmas tidak bisa". Apakah demikian??????
Cerita ini akan bersambung setelah cerita real sudah berlanjut....
0 comments:
Post a Comment