Film Anak Indonesia yang di kemas oleh Channel Youtube "Galeri Anank Indonesia" adalah Film Anak-Anak untuk pengembangan bakat dan potensi supaya mereka memiliki kemampuan dalam seni peran dan untuk mengarahkan mereka memiliki cita-cita dalam hal dunia multimedia.
Galeri Anak Indonesia sebagai wadah pengasah bakat, berusaha membimbing dan mengajari cara berdialog, akting didepan kamera, menghfalkan naskah serta mengatur dialog meraka agar terlihat natural.
Setiap hari libur sekolah Anak-anak rutin untuk menjalani pengambilan gambar yang telah ditentukan oleh para pengelola bakat, antusias mereka menjalani hal ini membuat suasana menjadi hidup dan ramai sehingga semangat pun timbul dengan sendirinya pada pribadi mereka masing-masing.

Tonton Channel mereka di Youtube :


Hal baru untuk anak-anak daerah menjalani shooting dan itu hal yang belum pernah dilakukan dalam kenidupan sehari-hari oleh anak seusia mereka hidup disuatu daerah. Galeri Anak Indonesia mempunyai gagasan baru untuk mencari potensi anak-anak kampung pun bisa melakukan seperti apa yang dilakukan oleh anak-anak perkotaan yang mempunyai fasilitas lengkap dan biaya yang mendukung.

Dengan alat kamera, pencahayaan, mikrofon, serta sumberdaya manusia untuk mengolah hasil rekaman minim. Tetapi semuanya bersemangat untuk menciptakan prestasi yang positif dan menjadi tontonan, edukasi baik untuk Keluarga Indonesia.

Semangat berprestasi - Salam terbaik dari Galeri Anak Indonesia untuk Anak Indonesia

Permasalahan teknis software PPh badan memang sering terjadi untuk beberapa pengguna yang membuat bingung. Diantaranya adalah saat memindahkan databse ke komputer lain, database tersebut menjadi kosong.
PPh setelah diinstall akan tersimpan di :
C:\Program Files\DJP\ (untuk windows 32 bit)
C:\Program Files(x86)\DJP\ (Untuk windows 64 bit)

Seharusnya database tersebut tersimpan di folder diatas, karena user tidak menggunakan administrator maka database tersimpan di virtual store.

Berikut solusinya :

Buka folder dialamat berikut : C:\Users\NAMA_PC_ANDA\AppData\Local\VirtualStore\Program Files (x86)\DJP

Didalam folder DJP tersebut terdapat folder eSPT PPh 4(2) ataupun PPH23, copy database nya dan masukkan ke komputer yang akan dipakai.


Selamat Mencoba

Jika ini membantu, anda bisa traktir kopi disini



Pemerintah dengan layanan BPJS Kesehatan bertujuan mulia untuk melayani kesehatan Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan BPJS Kesehatan seluruh lapisan Masyarakat akan mendapat manfaat dalam pelayanan medis, sehingga Rakyat Indonesia Sehat secara Jasmani dan Rohani.
BPJS Kesehatan program dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu, tidak dibebankan iuran sama sekali yaitu Rp 0. Bpjs sendiri dibagi beberapa kelas yaitu : kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 yang masing-masing kelas besaran iuran akan berbeda-beda. Sedangan bpjs ada 2 kategori yaitu bpjs kesehatan pribadi dan bpjs kesehatan badan usaha.
Bpjs kesehatan pribadi yaitu setiap warga negara yang mampu membayar iuran secara pribadi dan mendaftarkan secara pribadi dengan NIK dan Nomor KK. Sedangkan BPJS kesehatan badan usaha adalah bpjs yang terdaftar diperusahan, pesertanya adalah karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut.

Pemerintah menghimbau setiap Rumah sakit harus melayani pasien yang tertanggung oleh BPJS kesehatan berdasarkan rujukan dari klinik pratama (fasilitas kesehatan utama). Jika faskes utama tidak bisa melayani dari segi tenaga medis atau alat medis, maka pasien dirujuk ke rumah sakit besar.

Contoh kasus: pasien yang sedang hamil meminta rujukan ke rumah sakit besar untuk kontrol kehamilan setiap bulannya, klinik sebagai faskes utama memberikan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama. Setelah rujukan selesai dibuat, maka pasien datang ke rumah sakit besar untuk menjalani kontrol. Setiba di rumah sakit besar, pasien disambut dengan baik dan pelayanan yang baik (suatu keharusan), setelah pemeriksaan sang dokter berkata "untuk kontrol dipuskesmas saja ya, karena di rumah sakit besar hanya melayani kalau klinik/puskesmas tidak bisa". Apakah demikian??????

Cerita ini akan bersambung setelah cerita real sudah berlanjut....
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 01/PJ./2006 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang menjadi dasar pengisian kode Jenis Pajak dalam Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan APBN, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Surat Setoran Pajak; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313); 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri; 6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar; 7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002, dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Kantor Penerima Pembayaran Dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : (1) Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau setoran pajak. (2) Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran. (3) SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. (5) SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. (6) SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri) adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang bentuk, ukuran dan isinya sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Satu SSP Standar maupun SSP Khusus hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/STP, dengan menggunakan satu MAP/Kode Jenis Pajak dan satu Kode Jenis Setoran. Pasal 3 (1) SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih berhak menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan. (2) SSP Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang peruntukannya sebagai berikut : Lembar ke-1 : Untuk Arsip Wajib Pajak; Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); Lembar ke-3 : Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP; Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran; Lembar ke-5 : Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku. (3) SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 (1) SSP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak. (2) SSP Khusus dicetak : a. pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar; b. terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP). (3) SSP Khusus dapat diperbanyak yang berfungsi sama dengan lembar ke-5 SSP Standar sebagai pengganti bukti potong/bukti pungut, dengan diberi cap dan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang oleh Kantor Penerima Pembayaran. (4) SSP Khusus paling sedikit memuat keterangan-keterangan sebagai berikut : a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. Nama Wajib Pajak; c. Identitas Kantor Penerima Pembayaran; d. Mata Anggaran Penerimaan (MAP) / Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran; e. Masa Pajak dan atau Tahun Pajak; f. Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT); g. Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan h. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP). (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a, SSP Khusus digunakan untuk pembayaran : a. Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran Fiskal Luar Negeri (MAP/Kode Jenis Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 100) yang dibayar pada counter-counter di bandar udara dan pelabuhan laut; b. Pajak Penghasilan Pasal 26 Subjek Pajak Luar Negeri (MAP/Kode Jenis Pajak 411127, semua Kode Jenis Setoran) baik untuk perorangan maupun badan; c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan (MAP/Kode Jenis Pajak 411221, Kode Jenis Setoran 104); d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (MAP/Kode Jenis Pajak 411221, Kode Jenis Setoran 101 atau 102); e. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan PPN Impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (MAP/Kode Jenis Pajak 411123); f. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut (MAP/Kode Jenis Pajak 411122, Kode Jenis Setoran 900); g. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (MAP/Kode Jenis Pajak 411221, Kode Jenis Setoran 900); h. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (MAP/Kode Jenis Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 402) sepanjang telah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP; i. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (MAP/Kode Jenis Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 403) sepanjang telah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP; j. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (MAP/Kode Jenis Pajak 411211, Kode Jenis Setoran 103). (6) Kantor Penerima Pembayaran diperkenankan melayani pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur Jenderal Pajak. (7) Kantor Penerima Pembayaran yang telah terhubung secara on line dengan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat melayani pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus. Pasal 5 (1) SSPCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor. (2) SSPCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 8 (delapan) yang peruntukannya sebagai berikut : Lembar ke-1a : untuk KPBC melalui Penyetor/ Wajib Pajak; Lembar ke-1b : untuk Penyetor/Wajib Pajak; Lembar ke-2a : untuk KPBC melalui KPPN; Lembar ke-2b dan ke-2c : untuk KPP melalui KPPN; Lembar ke-3a dan ke-3b : untuk KPP melalui Penyetor/WP atau KPBC; Lembar ke-4 : untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia. (3) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah SSPCP lembar ke-3a. (4) Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor, maka SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah foto kopi SSPCP lembar ke-3a. (5) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh adalah SSPCP lembar ke-3b. (6) SSPCP yang diterima KPP dari KPPN, digunakan untuk administrasi penerimaan Pajak Penghasilan adalah SSPCP lembar ke-2b. (7) SSPCP yang diterima KPP dari KPPN, digunakan untuk administrasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai adalah SSPCP lembar ke-2c. (8) Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor, maka untuk administrasi penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah digunakan foto kopi SSPCP lembar ke-2c. Pasal 6 (1) SSCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara dari cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. (2) SSCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 6 (enam) yang peruntukannya sebagai berikut : Lembar ke-1a : untuk KPBC melalui Penyetor/ Wajib Pajak; Lembar ke-1b : untuk Penyetor/Wajib Pajak; Lembar ke-2a : untuk KPBC melalui KPPN; Lembar ke-2b : untuk KPP melalui KPPN; Lembar ke-3 : untuk KPP melalui Penyetor/ Wajib Pajak; Lembar ke-4 : untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia. Pasal 7 (1) Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat ketetapan pajak maka pelunasan kekurangan pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan SSPCP. (2) Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat ketetapan pajak maka pelunasan kekurangan pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan SSCP. Pasal 8 (1) Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2006. (2) Dalam hal Wajib Pajak menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, pengisian MAP/Kode Jenis Pajak dilakukan dengan cara menambahkan 2 digit di samping kolom MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi 6 digit. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengisi Surat Setoran Pajak dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003) untuk pembayaran sampai dengan 30 Juni 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut diperlakukan sama dengan MAP/ Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Januari 2006 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO NIP 060027375
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak

TABEL MAP / KODE JENIS PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN
1.
MAP/Kode Jenis Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
200
Tahunan PPh Pasal 21
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
300
STP PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
310
SKPKB PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
311
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
320
SKPKBT PPh Pasal 21
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
2.
MAP/Kode Jenis Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
300
STP PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
310
SKPKB PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
311
SKPKB PPh Final Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
320
SKPKBT PPh Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
321
SKPKBT PPh Final Pasal 22
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
402
PPh Final Pasal 22 atas Penyerahan Rokok Produksi Dalam Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas penyerahan rokok produksi dalam negeri.
900
Pemungut PPh Pasal 22
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.
3.
MAP/Kode Jenis Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
300
STP PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
310
SKPKB PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
320
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
4.
MAP/Kode Jenis Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 23
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
101
PPh Pasal 23 atas Dividen
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
102
PPh Pasal 23 atas Bunga
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
103
PPh Pasal 23 atas Royalti
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
104
PPh Pasal 23 atas Jasa
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
300
STP PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
301
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
310
SKPKB PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
311
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
312
SKPKB PPh Final Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
320
SKPKBT PPh Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
321
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 23
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
5.
MAP/Kode Jenis Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
101
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Orang Pribadi
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
200
Tahunan PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
300
STP PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
310
SKPKB PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
320
SKPKBT PPh Orang Pribadi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
6.
MAP/Kode Jenis Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 25 Badan
untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
101
PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak bersifat final Badan
untuk pembayaran PPh Badan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak bersifat final atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang kegiatan utamanya bukan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan merupakan bagian pembayaran pendahuluan (PPh Pasal 25)
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Badan
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Badan.
200
Tahunan PPh Badan
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
300
STP PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
310
SKPKB PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
320
SKPKBT PPh Badan
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
7.
MAP/Kode Jenis Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Masa PPh Pasal 26
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
101
PPh Pasal 26 atas Dividen
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
102
PPh Pasal 26 atas Bunga
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
103
PPh Pasal 26 atas Royalti
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
104
PPh Pasal 26 atas Jasa
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
105
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
300
STP PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
301
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
310
SKPKB PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
311
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
320
SKPKBT PPh Pasal 26
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
321
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
8.
MAP/Kode Jenis Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Fiskal Luar Negeri
untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300
STP PPh Final
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
310
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
311
SKPKB PPh Final Pasal 15
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
312
SKPKB PPh Final Pasal 19
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
320
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
321
SKPKBT PPh Final Pasal 15
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
322
SKPKBT PPh Final Pasal 19
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
401
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi.
402
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
403
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
404
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
405
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
406
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham dan Obligasi di Bursa Efek
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham dan obligasi di Bursa Efek.
407
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
408
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
409
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
410
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
412
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
413
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
415
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
416
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.

9.
MAP/Kode Jenis Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya.
300
STP PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya.
310
SKPKB PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya.
320
SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
10.
MAP/Kode Jenis Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
300
STP PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
310
SKPKB PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
320
SKPKBT PPh Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
11.
MAP/Kode Jenis Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Gas Alam
untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
300
STP PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
310
SKPKB PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
320
SKPKBT PPh Gas Alam
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
12.
MAP/Kode Jenis Pajak 411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
untuk pembayaran masa PPh lainnya dari Minyak Bumi.
300
STP PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh lainnya dari Minyak Bumi.
310
SKPKB PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh lainnya dari Minyak Bumi.
320
SKPKBT PPh Lainnya Dari Minyak Bumi
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh lainnya dari Minyak Bumi.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
13.
MAP/Kode Jenis Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
300
STP PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
310
SKPKB PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
320
SKPKBT PPh Migas Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
14.
MAP/Kode Jenis Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300
STP PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310
SKPKB PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320
SKPKBT PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322
SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut PPN Dalam Negeri
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
15.
MAP/Kode Jenis Pajak 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Impor
untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
300
STP PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
310
SKPKB PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
320
SKPKBT PPN Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut PPN Impor
untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut.
16.
MAP/Kode Jenis Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPnBM Dalam Negeri.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
300
STP PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
310
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
311
SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
320
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
321
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut PPnBM Dalam Negeri
untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut.
17.
MAP/Kode Jenis Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Impor
untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP.
199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor.
300
STP PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor.
310
SKPKB PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor.
320
SKPKBT PPnBM Impor
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut PPnBM Impor
untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut.
18.
MAP/Kode Jenis Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPN Lainnya
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang.
300
STP PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
310
SKPKB PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.
320
SKPKBT PPN Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
19.
MAP/Kode Jenis Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa PPnBM Lainnya
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang.
300
STP PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya.
310
SKPKB PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya.
320
SKPKBT PPnBM Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
20.
MAP/Kode Jenis Pajak 411611 Untuk Bea Meterai
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Bea Meterai
untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai.
300
STP Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai.
310
SKPKB Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai.
320
SKPKBT Bea Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
21.
MAP/Kode Jenis Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Penjualan Benda Meterai
untuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
199
Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai.
300
STP Benda Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai.
310
SKPKB Benda Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai.
320
SKPKBT Benda Meterai
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
22.
MAP/Kode Jenis Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
100
Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang.
300
STP Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya.
310
SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya.
320
SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya.
390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding.
900
Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya
untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut.
23.
MAP/Kode Jenis Pajak 411621 Untuk Bunga Penagihan PPh
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPh
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.
24.
MAP/Kode Jenis Pajak 411622 Untuk Bunga Penagihan PPN
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPN
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN.
25.
MAP/Kode Jenis Pajak 411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PPnBM
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM.
26.
MAP/Kode Jenis Pajak 411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL
KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORAN
KETERANGAN
300
STP atas Bunga Penagihan PTLL
untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.

Followers

:::

BYPASS IKLAN --> Enteni sedelo...