Berikut saya akan menambahkan tutorial tentang mengisi pajak di e-faktur. kali ini membahas tentang bagaimana cara menambahkan kelebihan bayar masa sebelumnya di aplikasi e-faktur.
Berikut langkahnya :

1. Klik Tab menu SPT lalu Klik Tab menu 1111AB


2. Klik TAB Bagian III

3. SPT Masa PPN Formulir 111

4.  Centang seperti gambar

Selesai





0 comments:

Post a Comment

Followers

:::

BYPASS IKLAN --> Enteni sedelo...

:::. Translate this Blog .:::

Blog Archive