e-Faktur Pajak adalah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk membantu Wajib Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak Elektronik dan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan yang berlaku.

DOWNLOAD E-BOOK SINGKAT E-FAKTUR

System Requerement
Setiap aplikasi memiliki spesifikasi kebutuhan yang berbeda agar dapat dijalankan di komputer user. Rekomendasi kebutuhan  untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah :
1.Perangkat Keras:
·Processor Dual Core
·3 GB RAM
·50 GB Harddisk space
·VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768
·Mouse
·Keyboard
2.Perangkat Lunak:
·Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows
·Java versi 1.7
·Adobe Reader

·Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.

Instalasi
Ada 6 jenis folder Aplikasi e-Faktur yang disediakan berdasarkan Sistem Operasi nya yaitu :
·e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip
·e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip
·e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip
·e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip
·e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip

Untuk menjalankan Aplikasi e-Faktur Pajak tidak diperlukan instalasi apapun. Pilih folder Aplikasi e-Faktur yang sesuai dengan jenis Sistem Operasi komputer user kemudian pindahkan folder tersebut ke komputer user. Lokasi penyimpanan folder Aplikasi bebas.

Folder Aplikasi e-Faktur berisi :
1.ETaxInvoice
2.ETaxInvoiceMain
3.ETaxInvoiceUpd
4.folder lib
5.mem_config.bat
6.folder java
7.ETaxInvoice.config
8.ETaxInvoiceMain.config
9.ETaxInvoiceUpd.config


Apabila folder Aplikasi e-Faktur hanya berisi file dari nomor 1 s.d 5, maka pastikan terlebih dahulu bahwa komputer user telah terinstall Java versi 1.7 Jika belum ada maka install Java terlebih dahulu.

Setelah dijalankan, aplikasi akan membuat dua folder yaitu folder db dan folder log. Folder db merupakan folder untuk menyimpan database aplikasi e-Faktur. Sedangkan folder log berisi log Aplikasi e-Faktur.


Selain dua folder tersebut, terdapat folder backup. Folder ini berisi backup folder db yang dilakukan apabila ada proses autoupdate aplikasi.

Konfigurasi Maksimum Memori Aplikasi e-Faktur
Untuk meningkatkan performansi aplikasi, telah disediakan fitur untuk mengatur besarnya memori maksimal yang bisa digunakan aplikasi e-Faktur. Secara default maksimum memory yang digunakan aplikasi e-Faktur adalah 1/4 free memory PC.

Sebelum menjalankan konfigurasi ini, pastikan aplikasi e-Faktur tidak sedang berjalan.

Maksimum memori aplikasi e-Faktur bisa diatur dengan cara sebagai berikut :
1.Buka folder aplikasi, jalankan memo_config.bat



2.Isikan besarnya maksimum memory yang akan dialokasikan (dalam MegaByte) kemudian tekan enter.
Untuk mereset maksimum memory ke nilai default, kosongkan dan tekan enter.



3.Ketikkan y untuk menjalankan aplikasi EFaktur.
a.Apabila konfigurasi berhasil, akan tampil aplikasi e-Faktur
b.Apabila free memori yang tersedia tidak cukup akan tampil notifikasi spesifikasi minimum untuk menjalankan aplikasi e-Faktur.

Update Aplikasi
Aplikasi e-Faktur Pajak dilengkapi dengan fitur Auto Update sehingga setiap DJP mengeluarkan versi aplikasi e-Faktur Pajak terbaru, aplikasi lama akan langsung mengupdate ke versi terbaru tersebut. Untuk dapat melakukan autoupdate pastikan Aplikasi e-Faktur terhubung dengan internet.

Autoupdate aplikasi dilakukan pada saat aplikasi e-Faktur Pajak dijalankan dan pada saat user menggunakan fitur Aplikasi e-Faktur Client-Server.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses AutoUpdate berjalan dengan sempurna :
1.Pastikan untuk selalu menjalankan aplikasi dari ETaxInvoice.exe
2.Pada saat DJP mengeluarkan release update aplikasi terbaru, perhatikan langkah - langkah berikut ini :
a.Akan tampil proses autoupdate yakni mendownload release aplikasi terbaru. Setelah proses update selesai, klik tombol Close.
b.Jalankan kembali aplikasi dari ETaxInvoice.exe. Apabila release aplikasi terbaru memerlukan update database akan tampil form Loading untuk menjalankan program ETaxInvoiceUpd.exe. Tunggu proses selesai hingga tampil form Koneksi Database.


 Registrasi Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak
Registrasi hanya dijalankan satu kali pada saat aplikasi e-Faktur Pajak dijalankan pertama kali. Registrasi berfungsi untuk mengaktifkan status sebagai pengguna aplikasi e-Faktur Pajak.

Registrasi Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak ini terdiri dari Registrasi Aplikasi e-Faktur dan Registrasi User Aplikasi e-Faktur


Registrasi Aplikasi e-Faktur
1. Jalankan ETaxlnvoice.exe pada folder aplikasi yang tersedia.
Saal melakukan registrasi aplikasi e-Faktur Pajak, pastikan komputer terhubunq dengan internet. Apabila menggunakan internet proxy, lakukan setting proxy terlebih dahulu pada form Pilih Database dengan mengklik link Seting aplikasi.
2
2. Lakukan koneksi ke database Aplikasi e-Faktur dengan memilih Lokal Database, lalu klik tombol Connect. Pada saat dijalankan pertama kali, akan tampil form Register ETax Invoice.
3. lsi NPWP PKP dengan benar.
4. Klik tombol Open pada Sertifikat User lalu arahkan ke folder penyimpanan Sertifikat User. Pilih file sertifikat digital kemudian klik Open maka akan tampil form Passphrase Certificate.
a. lsi Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP.
b. Klik tombol OK.
Jika Sertifikat User atau Passphrase yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil pesan Error. Klik tombol OK dan ulangi kembali registrasi dari langkah nomor 3.
3
5. lsi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri. Faktur Pajak ke KPP.
6. Klik tombol Register maka user akan diminta memasukkan Captcha dan Password.
4
7. Masukkan Capt cha dan Password
a. lsi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh.
b. lsi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor S.eri Faktur Pajak ke KPP.
5
8.Klik tombol Submit atau tekan (Alt+S)
a.Jika Kode Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan benar akan tampil notifikasi “Registrasi User sukses.” Klik tombol OK maka user akan diminta mengisi data user aplikasi. Cara pengisian user aplikasi bisa diliat di sub topik Registrasi User e-Faktur Pajak.
6
b.Jika Kode Aktivasi, Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password.
•Klik tombol No, jika user ingin memastikan Kode Aktivasi yang diisi sudah benar. Ulangi kembali proses registrasi dari langkah nomor 4.
•Klik tombol Yes, untuk mengulangi registrasi dari langkah nomor 6.
Catatan : FILE SERTIFIKAT User akan selalu digunakan jika PKP akan melakukan pelaporan Data ke SISTEM DJP. Sehingga jika kita ingin melakukan pelaporan data ke SISTEM DJP harus dipastikan bahwa lokasi penyimpanan File SERTIFIKAT User tidak berubah ketika saat Registrasi awal Aplikasi.
Dalam hal kita memindahkan File Sertifkat User, kita harus mendaftarkan kembali Sertifikat User Tersebut melalui Menu Referensi/ Administrasi Sertifikat.
Registrasi User Aplikasi e-Faktur
Registrasi User e-Faktur
Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, user diminta mendaftarkan user admin level 0 aplikasi :
7
a.Isi Nama User aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
b.Isi Nama Lengkap dengan nama Penandatangan Faktur Pajak yang dilaporkan ke KPP Pratama.
c.Isi Password Admin aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
d.Isi kembali Password Admin aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
e.Klik tombol Daftarkan User.
Setelah user Admin berhasil ditambahkan, user akan diarahkan ke Login Aplikasi.
User admin level 0 adalah user yang bisa mengakses seluruh data di aplikasi e-Faktur. Penjelasan lebih lanjut di sub topik Kewenangan Akses Data e-Faktur
Login Aplikasi e-Faktur
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Pajak, lalukan login Aplikasi. Isi Nama User dan Password login aplikasi.
8
Setelah berhasil login, akan tampil halaman awal aplikasi e-Faktur Pajak. Menu – menu yang tersedia sesuai dengan tipe user yang login ke aplikasi.
9
Administrasi Database
Menu Administrasi Database disediakan untuk membuat database baru dan melakukan koneksi ke selain default database. Pada saat dijalankan pertama kali, aplikasi e-Faktur akan membuat database default aplikasi dengan nama ETaxInvoice. Aplikasi e-Faktur akan selalu terkoneksi ke database ETaxInvoice, selama user tidak mengubah koneksi database nya.
Menambah Database Baru
Jika diperlukan user bisa menambah database baru dengan cara sebagai berikut :
1.Pilih menu File à Administrasi Database
10
2.Isikan Nama Database
3.Klik tombol Buat Database. Akan tampil informasi “Database berhasil dibuat.” Klik tombol OK.
4.Database yang dibuat akan tampil di daftar Administrasi Database
11
Koneksi Ke Database Lain
Koneksi ke database selain default database ETaxInvoice, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.Pilih menu File à Administrasi Database
12
2.Pilih nama database yang akan dipakai
3.Klik tombol Konek ke Database.
4.Akan tampil Informasi “Database Terkoneksi.” Klik tombol OK.
Setelah berhasil terkoneksi ke database selain ke default database ETaxInvoice, Aplikasi e-Faktur masih akan menampilkan data dari database ETaxInvoice. Lakukan refresh(perbaharui) tampilan di setiap menu Aplikasi e-Faktur untuk menyesuaikan tampilan dengan database baru.

Konfigurasi Client Server Aplikasi e-Faktur

Aplikasi e-Faktur memiliki fasilitas mekanisme client-server, yaitu salah satu Personal Computer (PC)/Notebook bertindak sebagai server database dan PC/Notebook lain yang terinstall aplikasi terhubung dengan PC/Notebook yang bertindak sebagai server database tersebut melalui jaringan yang tersedia.
13
Requirement
Prasyarat yang dibutuhkan dan informasi yang perlu diketahui untuk menggunakan fitur Client – Server Aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut:
a.Diperlukan satu unit PC/Notebook yang bertindak sebagai server, Aplikasi e-Faktur harus selalu berjalan karena seluruh data yang direkam dan di-input oleh pengguna akan disimpan dalam database server ini. Aplikasi e-Faktur yang di-install di dalam komputer ini harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagaimana proses registrasi kali pertama dilakukan.
b.Diperlukan satu Unit atau lebih PC/Notebook yang digunakan sebagai client, Aplikasi e-Faktur yang di-install dalam komputer client tidak perlu melakukan registrasi, hanya perlu melakukan konfigurasi sebagaimana dijelaskan selanjutnya. Komputer client tersebut harus terhubung melalui jaringan baik melalui kabel jaringan (LAN) atau menggunakan jaringan nirkabel (wifi). Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada sub topik Konfigurasi Client PC.
c.Diperlukan satu unit atau lebih alat penghubung jaringan yaitu switch, hub, atau wifi yang berfungsi untuk menghubungkan antar server dengan client.
d.Koneksi Internet baik menggunakan proxy ataupun langsung, koneksi internet dapat disusun sedemikian rupa sehingga seluruh server-client dapat terhubung dengan internet.
Yang perlu diperhatikan terhadap konfigurasi tersebut adalah sebagai berikut:
a.Hanya PC sebagai server dan dengan user Administrator yang dapat melakukan upload faktur dan/atau membuat faktur.
b.Seluruh PC Client hanya dapat melakukan perekaman dalam aplikasi faktur pajak elektronik, sedangkan approval atau upload faktur dan/atau pembuatan faktur elektronik (file pdf) hanya dapat dilakukan di PC Server dengan user Administrator.
Contoh Simulasi Client Server Aplikasi e-Faktur
14
1.PC A sebagai server berjalan dengan sistem operasi Windows 7 Professional 64bit dengan IP Address 192.168.16.1 sebagaimana gambar berikut:
15
2.PC B sebagai client berjalan dengan sistem operasi Macintosh OSX Mountain Lion 10.8.5 dengan IP Address 192.168.16.128 sebagaimana terlihat berikut:
16
3.PC C sebagai client berjalan dengan sistem operasi Microsoft Windows XP Professional SP3 32bit dengan IP Address 192.168.16.134 sebagaimana terlihat berikut:
17

Konfigurasi Server

1.Jalankan aplikasi ETaxInvoice.exe
2.Lakukan koneksi ke database dengan memilih Lokal Database
18
3.Login sebagai user Administrator
19
4.Buka Menu File àAdministrasi DB, akan tampil form Administrasi Database
20
5.Pilih Database yang akan dipakai. Database secara default adalah ETaxInvoice.
Apabila Database yang akan dijadikan sebagai server bukan database ETaxInvoice. Lakukan koneksi terlebih dahulu ke database tersebut melalui tombol Konek Ke Database.
6.Klik tombol Start Database sebagai Server, akan tampil form Konfigurasi Server
a.Isikan alamat IP Address atau Hostname PC Server
b.Isian Port secara default terisi 1527 (biarkan tanpa diubah)
c.Klik tombol OK, akan tampil konfirmasi untuk melakukan update aplikasi.
21
d.Klik tombol Yes untuk melanjutkan proses Start Database sebagai Server
7.Setelah update aplikasi selesai, pastikan memberi tanda √ di semua checkbox pada form Windows Security Alert yang muncul (proses ini merupakan izin aplikasi untuk dapat melalui firewall yang terpasang di Windows Anda). Kemudian klik tombol Allow Access.
22
8.Konfigurasi database sebagai server berhasil dilakukan
Konfigurasi Client
1.Copykan folder aplikasi e-Faktur ke PC Client.
22
2.Jalankan aplikasi ETaxInvoice.exe
3.Lakukan koneksi ke database server dengan memilih Network Database
23
4.Isikan Hostname/IP Server Database
5.Kolom isian Port secara default 1527 (biarkan tanpa diubah)
6.Kolom isian Nama Database secara default terisi ETaxInvoice. Ganti nama database apabila Database Server yang dipakai berbeda.
7.Klik tombol Connect, akan tampil konfirmasi untuk melakukan update aplikasi.
Apabila PC client tidak diberi akses internet, copy-paste kan aplikasi e-Faktur yang terbaru dari PC Server. Pastikan untuk menghapus folder db yang dalam folder Aplikasi di PC client.
8.Klik tombol Yes.
9.Setelah update aplikasi selesai, lakukan login aplikasi sebagai user.
24
10.Aplikasi client berhasil terkoneksi dengan Database Server
SELAMAT MENCOBA :)

11 comments:

  1. sulit sekali , pajak semakin tahun semakin banyak perubahan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ikuti blog saya ini untuk petunjuk efaktur. semoga bs membantu :)

      Delete
  2. ga bisa upload faktur mucul e tax 10002,gimana solusinya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. kode error efaktur bisa langsung telepon ke pajak. kode error etax 10002 langsung di jawab oleh pajak. Kalau service etax itu pajak tdk bisa jawab karena itu kode error SERVER

      Delete
  3. KEREN!!! and Poll materinya Min...
    Semoga bermanfaat bagi yang pelum paham sama e-faktur...

    ReplyDelete
  4. kalo ingin pindah efaktur 32bit ke 64bit gimana ya caranya, step by stepnya, dan mengapa saat connect database di os 64bit munculnya register, sedangkan di os32 bit sudah aktif

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk pinda system dari 32bit ke 64bit atau sebaliknya cukup copy folder DB saja. selanjutnya download / copy efaktur baru yang dikehendaki ( 32 / 64 ), buka " ETaxInvoice " supaya create folder DB, setelah folder DB created maka hapus folder itu dan ganti dengan folder DB yang lama. Selesai

      Delete
  5. siang gan... mau tanya yh, klo gak muncul tampilan awal efaktur seperti menu bar dan data pemilik program efaktur.... sudah ganti laptop, instal ulang laptop tetap gak bisa... itu kenapa yh... tolong batuannya gan... trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba download software efaktur ulang dari website pajak. Jangan lupa install JAVA versi 1.7 dan sesuaikan dengan system komputer anda 64bit / 32bit

      Delete

Followers

:::

BYPASS IKLAN --> Enteni sedelo...